1. Ponsel iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai, mesin, dan komponen lainnya sebanyak kurang lebih 50.000 unit dengan nilai sekitar Rp 250 miliar.
2. Perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp 3,075 miliar.
"Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp253.075.600.000," ungkap Ade Safri.
Berkas perkara untuk dua tersangka lainnya, yakni DCP alias Peter dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik saat ini tengah menyelesaikan proses pemberkasan perkara tersangka TW untuk segera dilimpahkan ke JPU.
Atas perbuatannya, TW disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan importasi ilegal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.