NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap buron kasus penyelundupan handphone bekas ilegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan, Tatang Winata (TW). Tersangka ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Tatang Winata (TW) pada hari Selasa, 6 Oktober 2026 di Bandara Soekarno- Hatta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis (8/10/2026).

"Tersangka TW sempat buron atau melarikan diri ke luar negeri saat dilakukan penyidikan atas perkara penyelundupan HP bekas illegal dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia," lanjutnya.

Ade Safri menjelaskan, mulanya penyidik menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soetta tentang aktivitas penerbangan TW. Dimana, TW terdeteksi dalam sistem keimigrasian Indonesia karena sebelumnya telah dimintakan pencegahan ke luar negeri oleh penyidik.

TW teridentifikasi baru tiba dari Seoul menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA879 kelas bisnis kursi 7A rute Incheon (ICN) - Jakarta (CGK). Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap TW di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

"Sekira pukul 20.00 WIB tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap saudara Tatang didampingi oleh petugas Imigrasi (Bandara) Soetta," jelas Ade Safri.

Dari tangan TW, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A16 5G, satu unit iPhone 16 Pro, paspor, KTP, serta tiket pesawat GA879 atas namanya. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," tutur Ade Safri.

Dalam penanganan perkara dugaan importasi ilegal ini, Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri menetapkan total tiga orang tersangka, yakni DCP alias Peter, MT, dan TW.

Nilai total barang bukti yang disita oleh tim penyidik dalam pengungkapan kasus ini ditaksir mencapai Rp 253 miliar. Rincian barang bukti sitaan tersebut diantaranya:

1. Ponsel iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai, mesin, dan komponen lainnya sebanyak kurang lebih 50.000 unit dengan nilai sekitar Rp 250 miliar.

2. Perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp 3,075 miliar.

"Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp253.075.600.000," ungkap Ade Safri.

Berkas perkara untuk dua tersangka lainnya, yakni DCP alias Peter dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik saat ini tengah menyelesaikan proses pemberkasan perkara tersangka TW untuk segera dilimpahkan ke JPU.

Atas perbuatannya, TW disangkakan melakukan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan importasi ilegal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 20 atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.