Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan tim melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan barang bukti pada 13 - 21 Oktober 2026.
Sejumlah barang bukti yang diperiksa dan dijadikan alat bukti meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa buchholz.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan barang bukti menunjukkan kerusakan dan bekas terbakar berada di bagian atas Trafo 1.
Kera yang masuk ke area tersebut diduga menjadi pemicu korsleting antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sampel rambut yang ditemukan pada barang bukti pipa buchholz cocok dengan sampel kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.
βDitemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,β katanya.