Selain itu, ia mengatakan perangkat tripping lockout yang seharusnya membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan ternyata tidak berfungsi secara maksimal.
Kondisi tersebut menyebabkan gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem dan memicu pemadaman meluas di Batam dan Bintan.
Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Ancaman pidana yang dikenakan bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam perkara.
Bareskrim Polri masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk tanggung jawab para tersangka dalam memastikan pengamanan area gardu induk dan berfungsinya sistem proteksi untuk mencegah gangguan.