NADIKABAR.COM β Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan gangguan kelistrikan (blackout) yang menyebabkan pemadaman meluas di Pulau Batam dan Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), pada Senin 12 Oktober 2026.
Penyidik mengungkap gangguan bermula dari masuknya hewan liar (kera) ke area Trafo 1 Gardu Induk Sei Harapan yang memicu short circuit (korsleting) dan sistem proteksi yang tidak berfungsi secara maksimal.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. IIrhamnidi di Batam, Selasa, mengatakan lima tersangka itu terdiri atas empat orang dari pihak PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu orang dari pihak kontraktor berinisial AEP.
βEmpat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,β katanya.
Sementara itu, tersangka dari pihak kontraktor diduga bertanggung jawab atas pengamanan pagar yang seharusnya dialiri listrik untuk mencegah masuknya satwa liar.
βPada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu,β kata dia.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa 25 saksi dan melakukan penyelidikan dengan melibatkan ahli pidana serta tim laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab gangguan dan peran masing-masing pihak.
Kasubdit Lakabakar Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri Kompol Henry Siahaan menjelaskan tim melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan barang bukti pada 13 - 21 Oktober 2026.
Sejumlah barang bukti yang diperiksa dan dijadikan alat bukti meliputi lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, dan pipa buchholz.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan barang bukti menunjukkan kerusakan dan bekas terbakar berada di bagian atas Trafo 1.
Kera yang masuk ke area tersebut diduga menjadi pemicu korsleting antara sisi tegangan 150 kilovolt (kV) dan 20 kV.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, sampel rambut yang ditemukan pada barang bukti pipa buchholz cocok dengan sampel kera yang ditemukan mati di lokasi kejadian.
βDitemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,β katanya.
Selain itu, ia mengatakan perangkat tripping lockout yang seharusnya membantu mengamankan sistem ketika terjadi gangguan ternyata tidak berfungsi secara maksimal.
Kondisi tersebut menyebabkan gangguan berlanjut hingga pembangkit terlepas dari sistem dan memicu pemadaman meluas di Batam dan Bintan.
Dalam perkara ini, penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp57,3 miliar.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana, termasuk Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagalistrikan.
Ancaman pidana yang dikenakan bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam perkara.
Bareskrim Polri masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk tanggung jawab para tersangka dalam memastikan pengamanan area gardu induk dan berfungsinya sistem proteksi untuk mencegah gangguan.