NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri menetapkan menetapkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana. Praktik yang diduga merugikan belasan ribu korban (lender) senilai Rp 2,4 triliun.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memasukkan PT DSI sebagai korporasi ke dalam kluster keempat perkara. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka perorangan yang terbagi ke dalam tiga kluster.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Suhasto menegaskan penegakan hukum dalam perkara ini berorientasi penuh pada pemulihan dana para korban.

"Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Ukuran yang sesungguhnya adalah sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan," kata Suhasto melalui keterangannya, Selasa (20/10/2026).