"Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir," lanjutnya.

Dia memastikan proses penegakan hukum akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat, termasuk perusahaan.

"Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya," tegas Suhasto.

Adapun kasus ini dibagi menjadi empat kluster penyidikan. Klaster pertama menjerat Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; eks Direktur PT DSI dan Pemegang Saham PT DSI, Mery Yuniarni; dan Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI, Arie Rizal Lesmana.