NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access dalam kurun waktu 2025 hingga 2026 terhadap nomor Presiden Prabowo Subianto. Bareskrim menyebut ada dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Komjen Asep mulanya menjelaskan para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi," ujarnya.