Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Baru Keluar Penjara, Emak-emak di Medan Ditangkap Lagi gegara Jual Narkoba
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (41) ditangkap lagi karena menjual narkoba ke tetangganya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku baru keluar dari penjara dalam
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 15 September 2026 pukul 03:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (41) ditangkap lagi karena menjual narkoba ke tetangganya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku baru keluar dari penjara dalam kasus yang sama.
"NW ini residivis kasus yang sama," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (14/9/2026).
Rafli mengatakan pelaku ditangkap di sekitar rumahnya di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Jumat (11/9). Saat itu, polisi menemukan 2 paket ganja dari tangan pelaku. Barang haram itu diduga hendak dijual NW.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.