NADIKABAR.COM — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (41) ditangkap lagi karena menjual narkoba ke tetangganya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku baru keluar dari penjara dalam kasus yang sama.

"NW ini residivis kasus yang sama," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (14/9/2026).

Rafli mengatakan pelaku ditangkap di sekitar rumahnya di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Jumat (11/9). Saat itu, polisi menemukan 2 paket ganja dari tangan pelaku. Barang haram itu diduga hendak dijual NW.