Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Baru Keluar Penjara, Emak-emak di Medan Ditangkap Lagi gegara Jual Narkoba
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NW (41) ditangkap lagi karena menjual narkoba ke tetangganya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku baru keluar dari penjara dalam
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 15 September 2026 pukul 03:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi, di awal penangkapan kami menyita 2 paket ganja siap edar yang disita dari tangan pelaku," jelasnya.
Saat ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas kepolisian dengan menyebutkan bahwa dirinya tidak ada lagi menyimpan narkoba lainnya. Namun, saat penggeledahan di sekitar tempat NW ditangkap, petugas menemukan 2 paket ganja yang disimpan dalam sebuah tas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NW ini pernah dipenjara pada tahun 2022 dan bebas pada tahun 2025. Pelaku mengaku mengedarkan narkoba dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.