"NW kami amankan saat diduga hendak melakukan transaksi, di awal penangkapan kami menyita 2 paket ganja siap edar yang disita dari tangan pelaku," jelasnya.

Saat ditangkap, pelaku sempat mengelabui petugas kepolisian dengan menyebutkan bahwa dirinya tidak ada lagi menyimpan narkoba lainnya. Namun, saat penggeledahan di sekitar tempat NW ditangkap, petugas menemukan 2 paket ganja yang disimpan dalam sebuah tas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NW ini pernah dipenjara pada tahun 2022 dan bebas pada tahun 2025. Pelaku mengaku mengedarkan narkoba dalam kurun waktu dua pekan terakhir.