Sehubungan dengan pemberhentian tersebut, Menteri Agama menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA.

Penunjukan Plt tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.

Pasal 12 peraturan tersebut antara lain mengatur bahwa apabila masa jabatan rektor/ketua berakhir dan pejabat baru belum dilantik, Menteri dapat menetapkan perpanjangan masa jabatan atau mengangkat pejabat lain sebagai pelaksana tugas sampai dengan dilantiknya rektor/ketua baru.

“Jadi selaku Plt, Prof. Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” kata Zain.