Sebelumnya, Basarnas secara resmi telah menutup operasi pencarian korban insiden hilangnya kapal Arupadhatu I yang membawa lima jurnalis dan tiga orang kru setelah melewati batas ketentuan standar operasi dan masa perpanjangan.

Pelaksanaan operasi SAR mengacu pada prosedur tetap yang berlaku, yakni pencarian dasar selama tujuh hari, yang kemudian dilanjutkan dengan perpanjangan tiga hari berdasarkan hasil evaluasi di lapangan.

"Secara aturan, pencarian kami terlaksana selama tujuh hari. Setelah tujuh hari, kami lakukan perpanjangan selama tiga hari," ucapnya.

Amrad menambahkan pada pelaksanaan tujuh hari tersebut, tim SAR mendapatkan informasi adanya penemuan jenazah pada tanggal 12 September, kemudian sampai tanggal 14 September dilakukan evaluasi dan operasi diperpanjang selama tiga hari.

Selama masa perpanjangan tiga hari tersebut, tim SAR gabungan tidak menemukan tanda-tanda korban lain, selain sejumlah objek yang sebelumnya telah diidentifikasi dan dilaporkan dari lapangan.