NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menyesuaikan batas auto rejection atas dan bawah (ARA/ARB) seiring dengan rencana penghapusan ketentuan batas minimum harga saham Rp 50. Auto rejection merupakan mekanisme penolakan otomatis oleh sistem terhadap order beli maupun jual efek.
Mekanisme ini berlaku ketika transaksi saham melampaui batas harga atau jumlah efek yang telah ditetapkan oleh Bursa. Dalam perubahan tersebut, ARA-ARB saham dengan harga rendah tidak lagi menggunakan persentase.
Untuk perubahan kategori ARB, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan menggunakan batas nominal sebesar Rp 1, bukan persentase. Sementara saham di rentang harga Rp 11-200, Rp 201-5.000, hingga di atas Rp 5.000 akan memiliki batas ARB sebesar 15%.
Sementara untuk kategori ARA, saham dengan harga Rp 1-10 juga akan menggunakan batas nominal Rp 1. Untuk saham seharga Rp 11-200, batas ARA ditetapkan 35%. Kemudian, saham di rentang Rp 201-5.000 memiliki batas ARA 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.