NADIKABAR.COM — Pemerintah membuka peluang untuk merevisi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Artinya, bisa jadi batas penghasilan yang tidak kena pajak bisa naik besarannya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi PTKP akan disesuaikan dengan inflasi. Pihaknya akan menghitung bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Airlangga bilang program ini menjadi salah satu kebijakan yang akan dilakukan pada 2027. Hal tersebut merupakan hasil rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi, ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan," beber Airlangga usai rapat, Rabu (30/9/2026).

Sebelumnya, usulan merevisi ambang batas PTKP pernah bergulir tahun lalu. Medio September 2025 silam, para buruh sempat dipanggil ke Istana Kepresidenan untuk berdiskusi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.