NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merevisi ketentuan batas minimum harga saham. Saat ini, harga terendah saham yang dapat diperdagangkan di BEI masih berada di level Rp 50 per saham atau yang dikenal sebagai saham gocap.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas akses likuiditas sekaligus mendorong proses pembentukan harga pasar atau price discovery yang lebih baik. BEI akan menghapus batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," jelas Jeffrey, Kamis (20/8/2026).