NADIKABAR.COM — Pemerintah membuka peluang untuk memberikan aturan khusus terkait batas usia bagi profesi tertentu yang ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kebijakan ini dipertimbangkan untuk mengakomodasi kebutuhan di bidang tertentu.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah menyadari adanya profesi yang membutuhkan perlakuan khusus dalam proses seleksi CPNS, salah satunya batas usia pelamar.

"Tentunya kita juga akan memikirkan untuk memberikan semacam pengaturan khusus, oleh karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita membutuhkan perlakuan-perlakuan khusus, terutama yang berkenaan dengan masalah batasan usia," kata Prasetyo dalam konferensi pers, disiarkan YouTube TV Parlemen, Jumat (6/11/2026).