Aturan tersebut saat ini masih mengacu pada surat edaran Kemenhub yang mengatur tata cara pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal laut.

Selain batas daya baterai, posisi mobil listrik selama berada di kapal juga diatur. Kendaraan harus ditempatkan di dek terbuka dan tak boleh berada di car deck bagian bawah.

Kapal juga harus memiliki ruang terbuka yang dapat digunakan untuk melakukan mitigasi apabila terjadi masalah pada kendaraan listrik. Peralatan pemadam yang sesuai dengan karakteristik kendaraan listrik juga wajib tersedia.