Teknologi
HALAMAN 2 DARI 3
Bawa Mobil Listrik Naik Kapal Laut, Baterai Wajib di Bawah 50%
Pemilik mobil listrik yang hendak menyeberang menggunakan kapal laut perlu memperhatikan baterai kendaraan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur daya baterai mobil listrik y
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 15 September 2026 pukul 13:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Aturan tersebut saat ini masih mengacu pada surat edaran Kemenhub yang mengatur tata cara pengangkutan kendaraan listrik melalui kapal laut.
Selain batas daya baterai, posisi mobil listrik selama berada di kapal juga diatur. Kendaraan harus ditempatkan di dek terbuka dan tak boleh berada di car deck bagian bawah.
Kapal juga harus memiliki ruang terbuka yang dapat digunakan untuk melakukan mitigasi apabila terjadi masalah pada kendaraan listrik. Peralatan pemadam yang sesuai dengan karakteristik kendaraan listrik juga wajib tersedia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.