"Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial DA dan LN. Sementara itu, seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujar Kompol Bobby dalam keterangan, Jumat (16/10/2026).
Keduanya tak berkutik saat kedapatan membawa sejumlah obat keras tak berizin dan dibawa ke Mapolsek Tamansari untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pil berbahaya seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer.
Obat keras ilegal itu disimpan dalam botol permen untuk mengelabui petugas. Namun, petugas menemukan obat keras ilegal lainnya di dalam tas.
Dari hasil penggeledahan, dari tangan DA disita 3 butir pil Tramadol, 3 butir Hexymer, dan 8 butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam botol permen di dalam tasnya. Kemudian, dari tangan LN ditemukan 3 butir pil Tramadol yang disimpan di dalam tas, beserta satu unit telepon genggam.