Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Bawa Obat Keras di Botol Permen, 2 Wanita di Jakbar Tertangkap Patroli Polisi
Polisi menangkap dua wanita berinisial DA dan LN d Jakarta Barat (Jakbar) karena membawa obat keras ilegal. Polisi memburu pihak penyuplai obat keras ilegal tersebu
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 15:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain obat-obatan dan ponsel, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan ketiganya saat berkendara.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DA mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun LN mengaku membeli Tramadol dari seorang perempuan berinisial L yang juga masih dalam pengejaran petugas.
"Keterangan dari kedua pelaku saat ini tengah didalami oleh penyidik untuk membongkar jaringan serta menelusuri pemasok utama obat keras tanpa izin edar tersebut," kata Bobby.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.