NADIKABAR.COM — Polisi melakukan tes urine terhadap dua pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu. Keduanya terbukti positif menggunakan sabu.

"Dua orang yang diamankan berdasar hasil cek urine, positif sabu," kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro, Rabu (30/9/2026).

Dia mengatakan saat ini keduanya masih bertatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan. Keduanya kedapatan membawa sabu seberat 4 gram.