"Sementara proses pengembangan, dari laporan awal barang bukti diduga sabu 4 gram," bebernya.

Sebelumnya, polisi menangkap pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu.

"Betul, ini menindaklanjuti laporan dari petugas yang ada di PN," kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro.