NADIKABAR.COM — Polisi menangkap pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu.

"Betul, ini menindak lanjuti laporan dari petugas yang ada di PN," kata Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro, Rabu (30/9/2026).

Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (29/9) kemarin. Pihaknya mengamankan dua orang berinisial KP dan AS dalam penangkapan itu.

"Dari Satresnarkoba mengamankan dua orang inisial KP dan AS," jelasnya.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan terhadap penangkapan itu. Diketahui bahwa keduanya hendak mengantarkan sabu tersebut kepada salah satu narapidana atau tahanan.

"Yang berdasarkan pengembangan barang diduga sabu tersebut akan diserahkan kepada RN (status tahanan)," pungkasnya.