NADIKABAR.COM — Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) merespons aduan aktor Atalarik Syach terkait dugaan kejanggalan eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Kepala Bawas MA Muh. Djauhar Setyadi mengatakan pihaknya telah menerima laporan Atalarik dengan nomor register 1266/BP/A/SIWAS/V/2024 pada 19 Mei 2024. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam penerbitan penetapan eksekusi.

Bawas MA kemudian meminta klarifikasi kepada PN Cibinong pada 25 Juni 2024. Namun, jawaban yang diterima pada 10 Juli 2024 dinilai belum menjawab pokok aduan.

"Kepala Badan Pengawasan berpendapat bahwa jawaban klarifikasi dari Ketua Pengadilan belum menjawab substansi pengaduan yang kita mintakan, sehingga perlu Bawas membentuk tim pemeriksa," ujar Djauhar dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (15/9/2026).