Menurut Djauhar, pemeriksaan nantinya akan mendalami apakah pelaksanaan eksekusi telah sesuai ketentuan atau terdapat pelanggaran profesionalisme. Saat ini, laporan Atalarik masih masuk antrean pembentukan tim pemeriksa. Bawas MA menyebut terdapat 106 laporan yang memenuhi syarat dan masih menunggu pemeriksaan.

"Posisi pengaduan dari pelapor saat ini masih dalam antrean pembentukan tim pemeriksa dari Badan Pengawasan," katanya.

Djauhar menegaskan, Bawas MA tidak akan mencampuri substansi maupun putusan hakim. Pengawasan hanya diarahkan pada dugaan pelanggaran etik dan prosedur pelaksanaan eksekusi.