Hiburan
HALAMAN 2 DARI 3
Bawas MA Respons Aduan Atalarik Syach, PN Cibinong Disebut Belum Jawab Substansi
Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) merespons aduan aktor Atalarik Syach terkait dugaan kejanggalan eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Kepala Bawas MA Mu
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 15 September 2026 pukul 16:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut Djauhar, pemeriksaan nantinya akan mendalami apakah pelaksanaan eksekusi telah sesuai ketentuan atau terdapat pelanggaran profesionalisme. Saat ini, laporan Atalarik masih masuk antrean pembentukan tim pemeriksa. Bawas MA menyebut terdapat 106 laporan yang memenuhi syarat dan masih menunggu pemeriksaan.
"Posisi pengaduan dari pelapor saat ini masih dalam antrean pembentukan tim pemeriksa dari Badan Pengawasan," katanya.
Djauhar menegaskan, Bawas MA tidak akan mencampuri substansi maupun putusan hakim. Pengawasan hanya diarahkan pada dugaan pelanggaran etik dan prosedur pelaksanaan eksekusi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.