Hiburan
HALAMAN 3 DARI 3
Bawas MA Respons Aduan Atalarik Syach, PN Cibinong Disebut Belum Jawab Substansi
Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) merespons aduan aktor Atalarik Syach terkait dugaan kejanggalan eksekusi tanah oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Kepala Bawas MA Mu
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 15 September 2026 pukul 16:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Dapat saya pastikan tidak ada pengaduan yang telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan tanpa ada ujungnya. Pasti ada ujungnya, apakah terbukti dan kemudian ada rekomendasi sanksi," tegasnya.
Sebelumnya, kubu Atalarik mengadu ke Komisi III DPR RI karena menduga menjadi korban mafia tanah. Mereka mempersoalkan eksekusi lahan seluas 7.350 meter persegi di Pekansari, Cibinong, yang disebut turut menyasar sejumlah SHM aktif dan bangunan milik pihak ketiga.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.