NADIKABAR.COM — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan mahasiswa memiliki peran dalam mengawal penegakan hukum Pemilu melalui pengujian dan pengembangan argumentasi hukum.

"Sekarang lah seharusnya mahasiswa ikut serta, dan sudah dilakukan oleh teman-teman mahasiswa, bagaimana peraturan dilakukan dan dilaksanakan," kata Bagja saat menghadiri pembukaan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Antar Perguruan Tinggi Se-Indonesia Tahun 2026 di Jakarta, Senin.

Menurut dia, kompetisi debat hukum Pemilu menjadi salah satu ruang bagi mahasiswa untuk menguji argumentasi mengenai berbagai persoalan hukum kepemiluan.

Ia menjelaskan penegakan hukum Pemilu mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pembentukan aturan (rule making), penerapan aturan (rule application), hingga penyelesaian atau pengadilan terhadap pelanggaran dan sengketa (rule adjudication).

Bagja mengatakan proses pemilu tidak berhenti pada hari pemungutan suara karena sengketa hasil Pemilu masih dapat berlangsung pada tahapan setelah pemungutan suara.

Ia menilai keterlibatan mahasiswa penting karena Bawaslu juga membutuhkan perspektif dan penilaian dari pihak di luar lembaga dalam menguji argumentasi hukum yang digunakan dalam penegakan hukum Pemilu.

"Karena Nemo Judex (Nemo judex in causa sua/tidak seorang pun boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri), Bawaslu tidak bisa menilai dirinya sendiri. Oleh sebab itu, kami minta penilaian teman-teman melalui adu debat ini," ujarnya.

Bagja juga menekankan mahasiswa tidak perlu menjadikan asal perguruan tinggi sebagai ukuran dalam kompetisi debat hukum. Ia menegaskan hal yang utama adalah kualitas argumentasi serta kemampuan menerapkan dasar hukum.

"Yang akan dilihat adalah argumentasi Anda terbaik atau tidak, menggunakan dasar hukum atau tidak," kata Bagja.

Ia berharap mahasiswa hukum terus mengembangkan kemampuan argumentasi dan dapat berkontribusi dalam menjaga demokrasi Indonesia.

"Dan saya yakin mahasiswa akan menjadi penerus Hakim Konstitusi nanti. Akan menjadi Ketua Bawaslu, Anggota Bawaslu, Ketua KPU dan Anggota KPU," tuturnya.