Selanjutnya, Rp 124,4 miliar dialokasikan untuk pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu. Kemudian, Rp 108,04 miliar untuk pengawasan data pemilih, Rp 77,96 miliar untuk pengawasan penetapan kursi dan daerah pemilihan, serta Rp 37,45 miliar untuk pengawasan pencalonan presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
"Total Belanja Prioritas Nasional Tahapan Pemilu sebesar Rp 1.178.660.000.000," ujarnya.
Ferdinand mengatakan Bawaslu pun mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 772,74 miliar. Surat pengajuan tambahan anggaran tersebut, menurut dia, telah disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara.
"Usulan anggaran Bawaslu untuk anggaran tambahan, kami mengusulkan sebesar Rp 772,74 miliar, yang saat ini surat sudah diberikan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan menunggu persetujuan selanjutnya," ujarnya.