NADIKABAR.COM — Pemerintah menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026).

Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.Salah satu perubahan utama dalam PMK-71/2026 adalah penyesuaian mekanisme pembayaran utang pajak.

Jika sebelumnya pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional tim redaksi pokok utang pajak dan sanksi administratif, melalui ketentuan baru ini pembayaran akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi pokok utang pajak.

Dengan demikian, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya secara lebih cepat dan memperoleh kepastian dalam penyelesaian utang pajak. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2026).