Saat ini, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan pajak. Namun, Komisi Maudhu'iyyah Muktamar ke-35 NU mengusulkan gagasan yang lebih jauh melalui konsep tax credit.
Dengan konsep tersebut, zakat yang telah dibayarkan tidak hanya mengurangi dasar penghasilan yang dikenai pajak, tetapi dapat diperhitungkan secara langsung untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Gambaran sederhananya, apabila kewajiban kumulatif seseorang mencapai Rp10 juta dan ia telah membayar zakat sebesar Rp4 juta melalui lembaga resmi, maka jumlah yang masih harus dipenuhi dapat diperhitungkan menjadi Rp6 juta dalam bentuk pajak.
Konsep tersebut membuka kemungkinan adanya integrasi yang lebih erat tim redaksi kewajiban zakat dan sistem perpajakan.
Namun, zakat dan pajak tetap tidak dapat disamakan. Zakat merupakan kewajiban agama yang memiliki ketentuan tersendiri mengenai harta, kadar, penerima, serta penyalurannya. Sementara itu, pajak merupakan kontribusi warga negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan dan kepentingan publik.
Meski memiliki dasar dan tujuan yang berbeda, zakat dan pajak sama-sama mempunyai dimensi sosial. Keduanya berkaitan dengan pengelolaan harta untuk kepentingan yang lebih luas.
Karena itu, gagasan tax credit dapat menjadi salah satu opsi untuk menghindari beban finansial yang terlalu berat bagi masyarakat. Mereka yang telah menjalankan kewajiban zakat melalui lembaga resmi dapat memperoleh pengakuan yang lebih besar dalam sistem perpajakan.