NADIKABAR.COM — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI melakukan penguatan tata kelola dan legalitas aset di lingkungan Baznas Pusat, Baznas provinsi, serta Baznas kabupaten/kota, termasuk hibah dari muzaki untuk melindungi aset secara hukum dan mengoptimalkan pemanfaatannya.

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid dalam keterangan di Jakarta, Kamis memaparkan data aset Baznas RI untuk periode 2003 sampai 2026 terdiri atas tiga kelompok utama, yakni kendaraan, elektronik dan perlengkapan, serta tanah dan bangunan, dengan nilai penerimaan aset Baznas RI dari ketiga kelompok tersebut mencapai Rp27.941.124.578.

Menurutnya, aset tersebut bukan sekadar barang yang dikelola Baznas, namun merupakan bentuk kepercayaan masyarakat yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan, sekaligus dapat menjadi faktor produksi dalam mendukung pelaksanaan program Baznas.

"Faktor produksi juga harus kita jaga dan pelihara agar seluruh proses manajemen Baznas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berjalan sesuai dengan program-program yang kita tetapkan," kata Sodik.