Ia mengakui masih terdapat persoalan dalam pengelolaan aset di lapangan, seperti dokumen kepemilikan yang belum lengkap serta proses pengalihan hak yang belum seluruhnya tuntas.

"Jadi penting langkah preventif ini agar seluruh jajaran Baznas di pusat dan daerah memahami mekanisme hukum yang benar, sehingga terhindar dari potensi sengketa, gugatan, atau permasalahan hukum di kemudian hari dan memastikan setiap aset tanah Baznas memiliki kekuatan hukum yang sah sebagai bentuk akuntabilitas publik," ujar Sodik.

Kepala Subdirektorat Pengaturan dan Penetapan Hak Tanah Pemerintah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hatta Firman Syah menjelaskan pengamanan aset berupa tanah pada Baznas perlu dilakukan melalui tiga lapis, yakni pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Ketiganya diperlukan untuk memastikan aset terlindungi secara menyeluruh.

"Pengamanan secara hukum ini salah satunya adalah melalui sertifikasi. Dengan adanya sertifikat, kita mempunyai kepastian hukum terhadap aset tanah yang kita miliki atau kita kuasai," ucap dia.