Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Baznas perkuat legalitas aset hibah muzaki untuk optimalkan manfaat
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI melakukan penguatan tata kelola dan legalitas aset di lingkungan Baznas Pusat, Baznas provinsi, serta Baznas kabupaten/kota, t
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 08:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hatta mengatakan Baznas dapat mengoptimalkan aset melalui Hak Pakai Selama Dipergunakan dan Hak Pengelolaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia mendorong penguatan koordinasi antara Baznas dan Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah. Ia menilai koordinasi sejak awal penting untuk mendukung proses legalisasi sekaligus pengamanan aset Baznas.
"Adapun tahapan sertifikasi aset mulai dari inventarisasi dan identifikasi, pengukuran dan pemetaan, pemeriksaan panitia tanah, dan penerbitan sertifikat tanah." tutur Hatta Firman Syah.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.