"Tujuannya adalah agar zakat tersebut bisa kembali ke masyarakat, utamanya masyarakat pedesaan, agar ke depan masyarakat pedesaan itu lebih sejahtera," ucap Zainut Tauhid Sa'adi.

Menurut dia, pengumpulan zakat perlu segera dikelola secara kelembagaan agar manfaatnya dapat menyentuh para petani penggarap yang berstatus sebagai penerima zakat atau mustahik.

Zainut memberi contoh keberhasilan tata kelola zakat pertanian secara terpusat telah dibuktikan melalui sebuah proyek percontohan yang sukses di Desa Jatisono, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Berdasarkan catatan Baznas, hanya dari satu desa di Demak tersebut potensi pengumpulan zakat dari sektor hasil panen mampu mencapai nilai Rp275 juta dalam kurun waktu setahun.