NADIKABAR.COM — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI memproyeksikan potensi pengumpulan zakat dari sektor pertanian pedesaan di seluruh wilayah Indonesia mencapai angka Rp13 triliun rupiah.

"Potensi kita di Rp13 triliun. Rp13 triliun, sangat besar," kata Wakil Ketua Baznas RI Zainut Tauhid Sa'adi usai kegiatan Seminar Nasional Zakat Sejahterakan Desa di Jakarta, Kamis.

Zainut menjelaskan pemetaan potensi besar tersebut merupakan ikhtiar Baznas agar pelaksanaan pengelolaan zakat memiliki pijakan data yang akurat.

Melalui pendataan yang presisi hingga ke level desa, lanjutnya, penyaluran zakat ke depan diharapkan dapat lebih berdaya guna dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga pedesaan.

"Tujuannya adalah agar zakat tersebut bisa kembali ke masyarakat, utamanya masyarakat pedesaan, agar ke depan masyarakat pedesaan itu lebih sejahtera," ucap Zainut Tauhid Sa'adi.

Menurut dia, pengumpulan zakat perlu segera dikelola secara kelembagaan agar manfaatnya dapat menyentuh para petani penggarap yang berstatus sebagai penerima zakat atau mustahik.

Zainut memberi contoh keberhasilan tata kelola zakat pertanian secara terpusat telah dibuktikan melalui sebuah proyek percontohan yang sukses di Desa Jatisono, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Berdasarkan catatan Baznas, hanya dari satu desa di Demak tersebut potensi pengumpulan zakat dari sektor hasil panen mampu mencapai nilai Rp275 juta dalam kurun waktu setahun.

Melihat keberhasilan tersebut Direktur Riset Kajian Pengembangan Baznas RI Muhammad Hasbi Zaenal meyakini bahwa model pengelolaan di Jatisono dapat direplikasi pada puluhan ribu desa lainnya.

Zainut mengungkapkan tiga provinsi dengan potensi zakat pertanian terbesar di Indonesia, antara lain Jawa Timur menduduki peringkat pertama penyumbang terbesar dengan total 4,2 juta pembayar zakat (muzaki) dan nilai potensi menyentuh Rp2,35 triliun.

Selanjutnya Jawa Tengah yang memiliki 3,3 juta muzaki dengan nilai potensi Rp1,85 triliun serta Jawa Barat dengan 2,4 juta muzaki dan nilai potensi Rp1,37 triliun.