Dalam konteks ini, jelas dia, Baznas memiliki peran utama untuk mendukung agenda konstitusional, yaitu mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Pengelolaan zakat tidak hanya berlandaskan norma undang-undang dan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga harus Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Amil zakat harus memastikan bahwa orang yang menerima zakat, infak, dan sedekah memang memenuhi kriteria," ujar Waryono.
Melalui penguatan integrasi, pemadanan, dan penertiban data, Kemenag RI berharap pengelolaan zakat nasional semakin akuntabel dan terkoordinasi.