NADIKABAR.COM — Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (BBTNBBS) menyatakan bahwa pihaknya berupaya memperluas sinergi dengan berbagai pihak dalam upaya deteksi dini kejahatan lingkungan di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

"Taman Nasional Bukit Barisan Selatan merupakan bagian dari tapak warisan alam dunia atau tropica rainforest heritage of Sumatera yang menjadi habitat penting bagi satwa terancam punah seperti harimau sumatera, gajah sumatera, badak sumatera, dan beruang madu," ujar Kepala Balai Besar TNBBS Hifzon Zawahiri di Bandarlampung, Kamis.

Namun, kata dia, integritas kawasan tersebut masih menghadapi berbagai ancaman terhadap kawasan konservasi, antara lain perambahan, pembalakan liar, perburuan satwa liar, dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu kelestarian ekosistem serta keanekaragaman hayati.

"Penanganan kejahatan lingkungan di kawasan TNBBS dan sekitarnya tidak dapat dilakukan secara parsial, perlu sinergi dari berbagai pihak," ucap dia.

Menurut dia, sinergi itu sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam perlindungan, pengamanan, serta penegakan hukum di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

"Data sepuluh tahun terakhir menunjukkan dominasi kejahatan satwa liar serta ancaman langsung perambahan terhadap keutuhan kawasan. Penanganan jaringan pelaku lintas wilayah dan modus operandi yang makin kompleks menuntut sinergi erat antara Balai Besar TNBBS, Polri, kejaksaan, pengadilan, TNI, dan pemerintah daerah mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan," kata dia.

Ia menyebutkan, sepanjang 2016-2026 tercatat 23 perkara tindak pidana kehutanan dan kejahatan satwa liar dengan 75 pelaku.

Kemudian 20 perkara telah diputus dan tiga perkara masih berproses. Lima belas perkara adalah kejahatan terhadap satwa liar, dan lima perkara adalah pembukaan lahan, dan tiga tindak pidana kehutanan lainnya.

"Total denda yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp5,6 miliar, dengan rata-rata pidana penjara sekitar 18,6 bulan. Angka ini menunjukkan kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan telah terbukti menghasilkan putusan, serta jumlah perkara dibandingkan luasnya tekanan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu diperkuat," katanya.

Ia menambahkan, tidak tercatatnya penindakan kejahatan satwa liar pada tahun 2025 tidak serta merta berarti hilangnya ancaman. Namun, dimungkinkan terjadi pergeseran atau bergantinya modus, atau belum terdeteksi.

"Oleh karena itu, kita harus memperkuat deteksi dini, pertukaran informasi, dan kemampuan membongkar jaringan, tidak berhenti pada pelaku di lapangan," ujarnya.