"Total denda yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp5,6 miliar, dengan rata-rata pidana penjara sekitar 18,6 bulan. Angka ini menunjukkan kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan telah terbukti menghasilkan putusan, serta jumlah perkara dibandingkan luasnya tekanan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu diperkuat," katanya.

Ia menambahkan, tidak tercatatnya penindakan kejahatan satwa liar pada tahun 2025 tidak serta merta berarti hilangnya ancaman. Namun, dimungkinkan terjadi pergeseran atau bergantinya modus, atau belum terdeteksi.

"Oleh karena itu, kita harus memperkuat deteksi dini, pertukaran informasi, dan kemampuan membongkar jaringan, tidak berhenti pada pelaku di lapangan," ujarnya.