Berdasarkan keputusan RUPST tersebut, periode pelaksanaan program buyback adalah 12 bulan, yaitu sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 11 Maret 2027, kecuali diakhiri lebih cepat oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Perseroan menegaskan, pihaknya senantiasa mematuhi prinsip good corporate governance (GCG) dan mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan buyback ini juga tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan.