Berdasarkan keputusan RUPST Tahun Buku 2025, periode pelaksanaan program buyback adalah 12 bulan, yaitu sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 11 Maret 2027, kecuali diakhiri lebih cepat oleh perseroan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Manajemen juga mengatakan pelaksanaan buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha perseroan.

"Manajemen BCA akan senantiasa memperhatikan dinamika pasar dalam pelaksanaan buyback," sebut manajemen BCA dalam keterangannya.