NADIKABAR.COM — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon, Jawa Barat, mengungkap upaya ekspor ilegal 5,25 kilogram emas senilai sekitar Rp12 miliar melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Kabupaten Majalengka.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon Koen Rachmanto mengatakan emas tersebut hendak dibawa ke Singapura, menggunakan penerbangan internasional melalui BIJB Kertajati pada Selasa (6/10).
“Petugas menemukan lima keping emas berbentuk cast bar dengan total berat 5.253,63 gram yang disembunyikan dalam barang bawaan penumpang,” kata Koen saat konferensi pers di Cirebon, Rabu.
Pengungkapan tersebut, kata dia, berawal dari kegiatan pengumpulan informasi, pemantauan, dan analisis data intelijen yang dilakukan Tim Bea Cukai Cirebon berdasarkan surat perintah kepala kantor tertanggal 30 September 2026.