β€œDalam penindakan itu, petugas mengamankan penumpang berinisial IS yang diduga berperan sebagai kurir dan SY yang diduga sebagai pemilik barang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kata dia, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

β€œAtas perkara tersebut, Bea Cukai Cirebon berkoordinasi dengan Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, BIJB Kertajati, Lanud Sugiri Sukani, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya,” ujarnya.

Koen pun mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan ekspor dan kepabeanan, termasuk menyampaikan Customs Declaration, memenuhi kewajiban Bea Keluar, serta mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan.