NADIKABAR.COM β Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon, Jawa Barat, mengungkap upaya ekspor ilegal 5,25 kilogram emas senilai sekitar Rp12 miliar melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Kabupaten Majalengka.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon Koen Rachmanto mengatakan emas tersebut hendak dibawa ke Singapura, menggunakan penerbangan internasional melalui BIJB Kertajati pada Selasa (6/10).
βPetugas menemukan lima keping emas berbentuk cast bar dengan total berat 5.253,63 gram yang disembunyikan dalam barang bawaan penumpang,β kata Koen saat konferensi pers di Cirebon, Rabu.
Pengungkapan tersebut, kata dia, berawal dari kegiatan pengumpulan informasi, pemantauan, dan analisis data intelijen yang dilakukan Tim Bea Cukai Cirebon berdasarkan surat perintah kepala kantor tertanggal 30 September 2026.
Menindaklanjuti hasil analisis itu, petugas meningkatkan pengawasan dan melakukan pemindaian X-Ray terhadap barang bawaan penumpang di area keberangkatan internasional BIJB Kertajati.
Koen menjelaskan bahwa dari hasil pemindaian, petugas mendapati citra mencurigakan berupa bayangan objek berwarna hitam pekat dengan densitas tinggi pada barang bawaan seorang penumpang berkewarganegaraan Malaysia.
Menurut dia, pemeriksaan lebih lanjut menemukan lima keping emas cast bar yang disembunyikan di dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.
Selain itu, dia mengatakan berdasarkan hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, emas tersebut memiliki kandungan Au 99,99 persen atau setara 24 karat dengan total berat 5.253,63 gram.
βDalam penindakan itu, petugas mengamankan penumpang berinisial IS yang diduga berperan sebagai kurir dan SY yang diduga sebagai pemilik barang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,β katanya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, kata dia, perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana diatur dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
βAtas perkara tersebut, Bea Cukai Cirebon berkoordinasi dengan Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, BIJB Kertajati, Lanud Sugiri Sukani, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya,β ujarnya.
Koen pun mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan ekspor dan kepabeanan, termasuk menyampaikan Customs Declaration, memenuhi kewajiban Bea Keluar, serta mematuhi ketentuan larangan dan pembatasan.