NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menggagalkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal dengan total 25,88 kilogram (kg) senilai Rp 61,95 miliar sepanjang Oktober 2026.

“Sepanjang Oktober 2026, di lima bandar udara internasional, Bea Cukai sudah mengamankan emas sebanyak 25,88 kg, dengan nilai sekitar Rp61,95 miliar,” kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Priyono merinci bahwa sebagian besar pelaku penyelundupan ekspor ilegal emas ini adalah warga negara asing (WNA) dengan modus berpergian ke luar negeri.

Adapun kelima bandar udara tersebut adalah Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Kertajati Majalengka, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Yogyakarta, dan Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta.

“Kami sampaikan bahwa negara hadir dalam menyelamatkan sumber daya yang ada sebagai wujud implementasi upaya Bea Cukai untuk mewujudkan cita-cita negara, mewujudkan program Presiden, Asta Cita, yang sudah dicanangkan,” kata Priyono.

“Bea Cukai tentu berkomitmen penuh untuk menjaga segala pintu-pintu masuk terkait dengan penyelundupan, khususnya sumber daya alam,” ujarnya menambahkan.

Ia mengatakan, Bea Cukai pun telah mengamankan seluruh pelaku serta barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses penyidikan dan penegakan hukum turut menggandeng Bareskrim Polri, TNI, Kejaksaan, dan otoritas bandara terkait.

“Merupakan kerja-kerja yang kolaboratif, kerja-kerja yang koordinatif. Berbagai upaya selalu diantisipasi. Kita optimalkan informasi-informasi intelijen yang ada, kita pertajam analisis risiko. Kita tentu memanfaatkan teknologi-teknologi yang terbaru untuk antisipasi penindakan emas ilegal ini. Sehingga dengan seluruh kerja kolaboratif tadi, makanya Bea Cukai bisa melakukan penindakan yang masif,” kata Priyono.

Ia menambahkan, dengan seluruh kerja sama dari para pemangku kepentingan terkait dan pemanfaatan teknologi terkini, diharapkan upaya atau modus ekspor emas ilegal ini dapat diantisipasi dan ditindak dengan lebih baik.

“Itu saya kira kerja kolaboratif Bea Cukai dengan seluruh stakeholders yang ada dengan memanfaatkan berbagai informasi intelijen yang dimiliki oleh masing-masing stakeholder, pemanfaatan teknologi terkini, untuk mengungkap modus-modus ekspor emas ini,” ujar Priyono.