NADIKABAR.COM — Tim gabungan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 10 juta batang rokok ilegal di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara serta mengamankan sejumlah anak buah kapal yang mengangkut rokok tersebut.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Minggu, mengatakan tim gabungan turut mengamankan satu unit kapal motor dalam penindakan tersebut.
"Tim gabungan Bea Cukai mengamankan kapal pengangkut 10 juta batang rokok ilegal serta mengamankan sejumlah anak buah kapal yang mengangkut rokok tersebut," kata Leni Rahmasari.
Ia menyebutkan operasi penindakan penyelundupan tersebut merupakan sinergi tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Lhokseumawe.