Operasi berawal ketika Tim Patroli Laut BC 30004 yang mencurigai kapal kayu KM Suvana GT76 yang berlayar di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (30/10).
Kemudian, tim mendekati dan memeriksa kapal tersebut dari hasil pemeriksaan, ditemukan sekitar 1.086 karton berisi 10 juta batang rokok ilegal. Rokok mereka HD tersebut ditemukan tidak dilekati pita cukai.
"Dalam penindakan tersebut, tim gabungan mengamankan lima awak kapal, masing-masing berinisial W, R, E, FA, dan FK. Mereka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Selain rokok dan kapal, kata dia, tim gabungan juga menyita lima paspor anak buah kapal tersebut, lima unit telepon genggam, satu unit telepon satelit, serta dokumen manifes kapal.