Dua warga negara China berinisial CSW dan PJ ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menyembunyikan emas di dalam tubuh saat hendak melakukan perjalanan dengan rute Yogyakarta-Singapura.
Kedua tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
Di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bea Cukai menindak lima warga negara China terkait pembawaan emas yang tidak dilaporkan kepada petugas.
Petugas mengamankan delapan padatan emas berbentuk tidak beraturan yang menyerupai perhiasan, dengan berat total 1,58 kilogram. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.
Perkara tersebut ditindaklanjuti dengan penetapan barang sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Adapun di Bandara Internasional Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, petugas mengamankan lima batang emas dengan berat total 5.253,63 gram atau sekitar 5,25 kilogram.
Dalam perkara tersebut, dua orang yang ditindak masing-masing berinisial ISL, warga negara Malaysia yang disebut berperan sebagai kurir, serta STJ, warga negara Indonesia yang disebut sebagai pemilik atau penjual emas.