NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Netty Hartawati mengungkap pihaknya menghormati proses hukum tersebut.
"Bea Cukai menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Netty kepada NadiKabar.com, Sabtu (31/10).
Ia memastikan Bea Cukai tetap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses hukum ini.
"Bea Cukai senantiasa bersikap kooperatif dan memberikan dukungan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing," ujar Netty.
Ia mengatakan substansi pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik. Oleh karena itu, guna menjaga independensi proses penegakan hukum, Netty menyebut penjelasan mengenai substansi perkara menjadi kewenangan KPK.