Finari menyebut rokok ilegal yang melintasi Cirebon umumnya berasal dari Jawa Timur sebelum dikirim ke berbagai daerah tujuan, bahkan berpotensi berlanjut ke luar Pulau Jawa.

β€œYang paling banyak itu lintasan di Cirebon karena rokok ini melintas dari Jawa Timur, kemudian bisa menuju Sumatera, Kalimantan, dan daerah lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan jumlah rokok ilegal yang ditindak mencapai sekitar 62 juta batang pada 2024, kemudian meningkat menjadi 101 juta batang sepanjang 2025.

Finari mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya mempengaruhi penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok, tetapi dapat mengganggu persaingan usaha bagi industri yang mematuhi ketentuan.

β€œKalau ada rokok ilegal, penerimaan negara akan terdampak karena cukai dan pajak rokok itu juga berpengaruh bagi masyarakat,” tuturnya.