Ia menegaskan untuk menekan peredaran rokok ilegal, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah mengoptimalkan penindakan, pengawasan jalur distribusi, serta edukasi masyarakat yang didukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan pemerintah daerah turut melakukan penindakan terhadap 233.788 batang rokok ilegal atau 11.689 bungkus hingga September 2026.
Pihaknya mendata pula jumlah rokok ilegal yang ditindak di Majalengka, tercatat turun dari 890.280 batang pada 2024 menjadi 282.180 batang pada 2025.
βPenindakan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk menegakkan aturan, menjaga ketertiban, dan menolak peredaran produk ilegal di masyarakat,β kata dia.