NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Hanan A Rozak menilai kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah Rp6.500 per kilogram memperkuat kepastian pasar dan memberikan perlindungan ekonomi bagi petani padi nasional.

"Manakala harga gabah petani di atas HPP, ya sebenarnya nggak, nggak, nggak perlu ada intervensi pemerintah. Itu (HPP) membantu petani," katanya dalam Forum Diskusi Pertanian bertajuk "Dua Tahun Transformasi Pertanian Era Presiden Prabowo" di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, kebijakan HPP gabah menjadi instrumen penting pemerintah menjaga keberlanjutan usaha petani agar tetap produktif mendukung pencapaian swasembada pangan nasional secara berkelanjutan.

Ia menilai HPP berfungsi memberikan perlindungan kepada petani ketika harga gabah berada di bawah batas yang telah ditetapkan pemerintah melalui kebijakan pembelian.

Menurutnya, apabila harga gabah sudah berada di atas HPP, pemerintah tidak perlu melakukan intervensi karena kondisi tersebut telah memberikan keuntungan bagi petani itu sendiri.

Namun, ketika harga gabah meningkat terlalu tinggi, pemerintah tetap perlu menjaga keseimbangan agar harga beras tidak membebani konsumen melalui berbagai kebijakan stabilisasi.

Ia mengatakan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) berfungsi melindungi konsumen, sedangkan HPP menjadi instrumen pemerintah menjaga kesejahteraan petani melalui kepastian harga hasil panen.

Ia menilai kombinasi kebijakan HPP, HET, dan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menciptakan keseimbangan antara kepentingan petani dan masyarakat.